Lumajang- Belasan orang yang mengatasnamakan LSM Transparansi Publik mendatangi dan melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri LUmajang,Jum'at(17/5/2013). Kedatangan masa meminta kejaksaan mengusut soal dugaan kasus penyelewenangan anggaran proyek listrik tegangan rendah (PLTR). Ditengarai anggaran milyaran dari APBN disalahkan oleh oknum birokrasi Pemkab Lumajang.
Belasan massa datang ke Kejari Lumajang langsung memebntangkan poster yang berisikan desankan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Paslanya, masa menduga anggaran APBN untuk listrik masyarakat, tidak direalisasikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Anggaran unhtuk PLTR melalui APBN 2012 senilai Rp. 2,7 Milyar tidak ada bentuknya. Meskipun ada hanya berupa kerangka bangunan dan material saja.
Dalam orasinya Korlap aksi, Arik menyampaikan, pihaknya mendesak kejaksaan negeri Lumajang untuk mengusut tuntas perkara tindak dugaan penyelewenangan anggaran PLTR yang merugikan masyarakat. Bahkan, warga sempat diminta
bantuan anggaran dalam pengadaan material PLTR.
"Kami minta Kejaksaan tidak main-main, karena listrik milik rakyat bukan milik onkum
birokrasi," ungkapnya.
Proyek PLTR di Lumajang melalui APBN dengan sharing APBD Lumajang tahun 2012, lokasi proyek di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Desa Bedayu Talang Kecamatan Senduro dan Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.
Dalam aksinya ke Kejaksaan Negeri, massa tidak mendapati petugas atau pihak kejakaan. Karena, kejaksaan negeri Lumajang sedang dalam proses pindah kantor.
"Tidak orang mas, pasalnya sedang pindah kantor semua," ungkap salah satu staf Kejaksaan.(Yd/red)
Belasan massa datang ke Kejari Lumajang langsung memebntangkan poster yang berisikan desankan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi. Paslanya, masa menduga anggaran APBN untuk listrik masyarakat, tidak direalisasikan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Anggaran unhtuk PLTR melalui APBN 2012 senilai Rp. 2,7 Milyar tidak ada bentuknya. Meskipun ada hanya berupa kerangka bangunan dan material saja.
Dalam orasinya Korlap aksi, Arik menyampaikan, pihaknya mendesak kejaksaan negeri Lumajang untuk mengusut tuntas perkara tindak dugaan penyelewenangan anggaran PLTR yang merugikan masyarakat. Bahkan, warga sempat diminta
bantuan anggaran dalam pengadaan material PLTR.
"Kami minta Kejaksaan tidak main-main, karena listrik milik rakyat bukan milik onkum
birokrasi," ungkapnya.
Proyek PLTR di Lumajang melalui APBN dengan sharing APBD Lumajang tahun 2012, lokasi proyek di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Desa Bedayu Talang Kecamatan Senduro dan Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.
Dalam aksinya ke Kejaksaan Negeri, massa tidak mendapati petugas atau pihak kejakaan. Karena, kejaksaan negeri Lumajang sedang dalam proses pindah kantor.
"Tidak orang mas, pasalnya sedang pindah kantor semua," ungkap salah satu staf Kejaksaan.(Yd/red)
Editor : Redaksi