Lumajang (lumajangsatu.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Ja'far hadir dalam peringatan 100 hari meinggalnya alm. Salim Kancil di Watu Pecak (03/01). Dalam kesempatan itu, rencana sidang kasus Salim Kancil akan digelar di Surabaya juga didengar oleh sang menteri.
"Saya minta agar persidangan kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang," ujar Marwan Ja'far saat menyampikan sambutan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Persidangan kasus Selok Awar-awar harus bisa diikuti oleh warga Lumajang sehingga bisa memberikan rasa adil bagi korban dan pelaku. Marwan meminta para aktivis untuk mengawal agar sidang kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Jika digelar di Surabaya, warga Lumajang tidak bisa ikut melakukan pengawasan proses persidangan," terangnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Tosan warga Selok Awar-awar menyambut baik pernyataan menteri desa Marwan Ja'far. Tosan dan warga sangat senang jika persidangan digelar di Lumajang tidak degelar di Surabaya. "Kami senang pak menteri meminta agar persidangan Selok Awar-awar digelar di Lumajang," terang Tosan.(Yd/red)
Editor : Redaksi