Mendes Marwan Jafar Minta Persidangan Kasus Selok Awar-awar Digelar di Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Ja'far hadir dalam peringatan 100 hari meinggalnya alm. Salim Kancil di Watu Pecak (03/01). Dalam kesempatan itu, rencana sidang kasus Salim Kancil akan digelar di Surabaya juga didengar oleh sang menteri.

"Saya minta agar persidangan kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang," ujar Marwan Ja'far saat menyampikan sambutan.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Persidangan kasus Selok Awar-awar harus bisa diikuti oleh warga Lumajang sehingga bisa memberikan rasa adil bagi korban dan pelaku. Marwan meminta para aktivis untuk mengawal agar sidang kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Jika digelar di Surabaya, warga Lumajang tidak bisa ikut melakukan pengawasan proses persidangan," terangnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Tosan warga Selok Awar-awar menyambut baik pernyataan menteri desa Marwan Ja'far. Tosan dan warga sangat senang jika persidangan digelar di Lumajang tidak degelar di Surabaya. "Kami senang pak menteri meminta agar persidangan Selok Awar-awar digelar di Lumajang," terang Tosan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru