Lumajang (lumajangsatu.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Ja'far hadir dalam peringatan 100 hari meinggalnya alm. Salim Kancil di Watu Pecak (03/01). Dalam kesempatan itu, rencana sidang kasus Salim Kancil akan digelar di Surabaya juga didengar oleh sang menteri.
"Saya minta agar persidangan kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang," ujar Marwan Ja'far saat menyampikan sambutan.
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Persidangan kasus Selok Awar-awar harus bisa diikuti oleh warga Lumajang sehingga bisa memberikan rasa adil bagi korban dan pelaku. Marwan meminta para aktivis untuk mengawal agar sidang kasus Selok Awar-awar bisa digelar di Lumajang.
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
"Jika digelar di Surabaya, warga Lumajang tidak bisa ikut melakukan pengawasan proses persidangan," terangnya.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
Tosan warga Selok Awar-awar menyambut baik pernyataan menteri desa Marwan Ja'far. Tosan dan warga sangat senang jika persidangan digelar di Lumajang tidak degelar di Surabaya. "Kami senang pak menteri meminta agar persidangan Selok Awar-awar digelar di Lumajang," terang Tosan.(Yd/red)
Editor : Redaksi