Besok, Pelimpahan 15 Berkas Kasus Salim Kancil Akan Dilimpahkan

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar Pelimpahan 15 Berkas dai 37 tersangka penganiayaan, pembunuhan dan penambangan illegal Desa Selok Awar-awar kamis besok (21/01) oleh Tim Penyidik Polda Jatim mulai ramai diperbincangkan di lingkungan Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Kabarnya begitu mas," ujar singkat Naimullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (20/01/16).

Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu anggota Tim Advokasi kasus selok awar-awar terkait kabar ini.
 
"15 berkas kasus selok informasinya sudah P21 semua mas, dan besok katanya yang akan dilimpahkan," ujar Gufron, Tim Advokasi kasus Selok Awar-awar seusai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Diketahui sejak peristiwa 26 September 2015 lalu, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua warga anti tambang sudah 3 bulan lebih proses hukum berjalan, sehingga dalam waktu dekat proses peradilan pun akan berlangsung.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Kemungkinan dalam waktu dekat persidangan akan digelar," tambahnya.

Sementara informasi tempat persidangan yang akan dilakukan di Surabaya melalui putusan Mahkamah Agung, namun Tim Advokasi berharap agar persidangan tetap dilakukan di Lumajang.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Untuk mempermudah para saksi dalam memberikan kesaksian, kami tetap berharap agar sidang dilakukan di Lumajang mas," Pungkasnya. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru