Lumajang(lumajangsatu.com) -Kepolisian Sektor Rowokangkung telah melakukan penangkapan terhadap TSK dalam perkara pengancaman pembunuhan lewat SMS. Yang menjadi ancaman pembunuhan,Noviyanto (35) karyawan BUMN selaku sinder warga Dusun perum dinas PG jatiroto Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung yang dilakukan oleh Pelaku Samsul arifin bin maruki (33) Dusun Nogosari Persil Desa Sumbersari Kecamatan.Rwokangkung
Polisi yang mendapat laporan tindak pidana Ancaman secara tertulis melalui SMS dan atau pengancaman dengan kekerasan secara tertulis atau teror melalui media elektronik.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"pelaku mengirimkn SMS melalui HP dengan ancaman korban akan Dibunuh," kata Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono, Rabu(20/01)
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Lanjut dia, petugas polsek Rowokangkung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit HP merk evercoss v2, imei
3580110510057, putih komb biru laut (milik pelaku), 1 ( Satu ) unit HP nokia 112, hitam, imei 3581350502838557 (milik korban), dan 1 ( satu ) lembar simcard nomor 085704995850 ( milik pelaku ).
"Kini pelaku dilakukan penyidikan itensif oleh petugas," ungkapnya.(ls/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Editor : Redaksi