Lumajang(lumajangsatu.com) - Gara-gara jual judi kupon putih, Mandar bin Pardi (55) warga Dusun Ngampo Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku berjualan dengan cara berkeliling di Pasar setempat untuk mencari pembeli.
Bisnis pelaku yang sudah tercium petugas langsung diringkus sedang asyik mengecer togel. "Pelaku diamankan di Mapolsek setempat," kata Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu lembar kupon, satu buah merk hp poletron dan uang diduga hasil tombokan Rp. 40 ribu. Bisnis pelaku terpaksa dihentikan petugas dikarenakan menganggu Kamtibmas, melanggar hukum dan norma agama.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi