Lumajang(lumajangsatu.com) - Gara-gara jual judi kupon putih, Mandar bin Pardi (55) warga Dusun Ngampo Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku berjualan dengan cara berkeliling di Pasar setempat untuk mencari pembeli.
Bisnis pelaku yang sudah tercium petugas langsung diringkus sedang asyik mengecer togel. "Pelaku diamankan di Mapolsek setempat," kata Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu lembar kupon, satu buah merk hp poletron dan uang diduga hasil tombokan Rp. 40 ribu. Bisnis pelaku terpaksa dihentikan petugas dikarenakan menganggu Kamtibmas, melanggar hukum dan norma agama.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi