Lumajang(lumajangsatu.com)- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Salman (29) dan Rido'i (46) warga Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Lumajang diamankan petugas BNN dan Satreskoba Polres Lumajang, Kamis (28/01/16).
Penangkapan kepada keduanya ini bermula saat kedua tersangka makan siang disebuah warung, seusai melakukan transaksi dengan penjualnya. Tak disangka, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sakunya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Saat Saya makan siang, tiba saja digeledah sama polisi," ujar Salman saat dikonfirmasi lumajangsatu.com.
Sebelum diamankan ke Mapolres Lumajang, keduanya dites terlebih dahulu di rumah sakit Bayangkara Lumajang, al hasil keduanya pun positif menkonsumsi barang haram tersebut. "Positif mas," ujar salah satu petugas kesehatan Rumah Sakit Bayangkara Lumajang.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kepada kedua tersangka ini, untuk menangkap bandar barang haram yang kerap diperjual belikan Lumajang.
"Keduanya ini masih tergolong baru, soalnya tidak ada dalam daftar DPO kami mas, namun kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kepada tersangka yang lain," jelas AKP Priyo Purwanto, Kasat Reskoba Polres Lumajang.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan seperempat gram narkoba jenis sabu-sabu, beserta dua buah ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Sementara keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang, sembarai menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mad/red)
Editor : Redaksi