Lumajang(lumajangsatu.com)- Sejumlah bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Panglima Sudirman, Ahmad Yani dan Suwandak akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Gabungan dari Satpol PP, Dishub dan Polres Lumajang, Senin (01/02/16).
Meski sempat aksi protes pedagang, namun penertiban terus dilakukan hingga tidak ada lagi pedagang yang nekat berjualan di trotoar jalan protokol.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Kami tidak melarang orang jualan, tapi tidak boleh di trotoar," ujar Basuni, Kepala Satpol PP Lumajang, saat ditanya lumajangsatu.com.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap para pedagang agar tidak berjualan ditempat umum.
"Sudah kami peringatkan, tapi kok ya tetap saja nekat jualan disana," tambahnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Selanjutnya, penertiban serupa akan terus dilakukan di beberapa titik pusat jualan PKL yang berada di tempat umum. (Mad/red)
Editor : Redaksi