Lumajang(lumajangsatu.com) - Paguyuban Kesenian Jaran Kencak (PKJK) Lumajang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendaftarkan kesenian kuda sebagai warisan budaya bukan benda atau Intangible Cultural Heritage. Proses pendaftaran sudah berjalan 3 bulan dan menunggu dari penetapan presiden RI, Joko Widodo.
A'ak Abdullah Alkudus selaku Ketua PKJK mengatakan, pendaftaran sudah masuk dalam kajian Tim di Kementerian Kebudayaan. Apalagi, jaran kencak dinilai sebagai warisan budaya bukan benda dan memiliki ke khasan.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Alhamdulillha, sudah dalam proses dan kemenbud menawarkan untuk dilaunching di Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Bila Jaran Kencak diakui oleh Indonesia sebagai warisan budaya bukan benda, maka statusnya seperti Batik yang diakui Unesco. Apalagi, dalam kesenian jaran kencak tidak ada unsur kekerasan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Deni Rohman, Plt Kadisbudpar mengatakan, dengan jaran kencak diakui oleh Negara, Lumajang akan dikenal sebagai daerah yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Sehingga, banyak wisatawan yang ingin mengetahui Lumajang, untuk melihat pertunjukan jaran kencak. "Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kebudayaan yang dilestarikan masyarakat," tegasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi