Jaran Kencak Akan Menjadi Intangible Cultural Heritage Bagi Indonesia dan Dunia

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Paguyuban Kesenian Jaran Kencak (PKJK) Lumajang  bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendaftarkan kesenian kuda sebagai warisan budaya bukan benda atau Intangible Cultural Heritage. Proses pendaftaran sudah berjalan 3 bulan dan menunggu dari penetapan presiden RI, Joko Widodo.

A'ak Abdullah Alkudus selaku Ketua PKJK mengatakan, pendaftaran sudah masuk dalam kajian Tim di Kementerian Kebudayaan. Apalagi, jaran kencak dinilai sebagai warisan budaya bukan benda dan memiliki ke khasan.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Alhamdulillha, sudah dalam proses dan kemenbud menawarkan untuk dilaunching di Jakarta," jelasnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Bila Jaran Kencak diakui oleh Indonesia sebagai warisan budaya bukan benda, maka statusnya seperti Batik yang diakui Unesco. Apalagi, dalam kesenian jaran kencak tidak ada unsur kekerasan.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Deni Rohman, Plt Kadisbudpar mengatakan, dengan jaran kencak diakui oleh Negara, Lumajang akan dikenal sebagai daerah yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Sehingga, banyak wisatawan yang ingin mengetahui Lumajang, untuk melihat pertunjukan jaran kencak. "Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap kebudayaan yang dilestarikan masyarakat," tegasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru