Pasirian(lumajangsatu.com) - Gara-gara ketahun mencuri ikan di tambak milik, Budi Sutrisno warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian sebanyak 200 ekor. Agung Prasetyo (26) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian harus meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolsek Setempat.
Kasubag Humas POlres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ikan oleh Agung, ada warga yang mengetahui aksi kejahatannya. Sehingga, petugas mudah untuk menangkap pelaku yang diduga hendak menjual ikan hasil curian. "Jadi pelaku saat mencuri diketahui warga," ungkapnya, Minggu(21/2).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Kini pelaku ditahan dan dikonfrontir terkait motif pencurian ikan 200 ekor yang terdiri dari nila, mujaer, bawal dan Gurami. Karena, aksinya merugikan orang lain.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," paparnya.(ls/red)
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Editor : Redaksi