Ketahuan Curi Ikan 200 Ekor, Agung Mendekam Sel Tahanan Pasirian

lumajangsatu.com

Pasirian(lumajangsatu.com) - Gara-gara ketahun mencuri ikan di tambak milik, Budi Sutrisno warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian sebanyak 200 ekor. Agung Prasetyo (26) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian harus meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolsek Setempat.

Kasubag Humas POlres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ikan oleh Agung, ada warga yang mengetahui aksi kejahatannya. Sehingga, petugas mudah untuk menangkap pelaku yang diduga hendak menjual ikan hasil curian. "Jadi pelaku saat mencuri diketahui warga," ungkapnya, Minggu(21/2).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Kini pelaku ditahan dan dikonfrontir terkait motif pencurian ikan 200 ekor yang terdiri dari nila, mujaer, bawal dan Gurami. Karena, aksinya merugikan orang lain.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," paparnya.(ls/red)

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru