Pasirian(lumajangsatu.com) - Gara-gara ketahun mencuri ikan di tambak milik, Budi Sutrisno warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian sebanyak 200 ekor. Agung Prasetyo (26) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian harus meringkuk di jeruji sel tahanan Mapolsek Setempat.
Kasubag Humas POlres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ikan oleh Agung, ada warga yang mengetahui aksi kejahatannya. Sehingga, petugas mudah untuk menangkap pelaku yang diduga hendak menjual ikan hasil curian. "Jadi pelaku saat mencuri diketahui warga," ungkapnya, Minggu(21/2).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Kini pelaku ditahan dan dikonfrontir terkait motif pencurian ikan 200 ekor yang terdiri dari nila, mujaer, bawal dan Gurami. Karena, aksinya merugikan orang lain.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," paparnya.(ls/red)
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Editor : Redaksi