Lumajang(lumajangsatu.com)- Persidangan Kasus teror SMS terhadap 3 Jurnalis Televisi di Lumajang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jl. Gatot Subroto No. 74 Lumajang, Rabu (02/03/16). Selain terdakwa Halil Alias Palil, 3 Jurnalis korban teror juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Aji Suryo, beserta jaksa penuntut umum (JPU) meminta keterangan satu persatu dari ketiga jurnalis korban teror, yakni Wawan Sugiarto jurnalis TV-ONE, Abdul Rohman jurnalis Kompas-tv, dam Achmad Arif jurnalis JTV.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Iya saya kenal sama terdakwa yang mulia, jawab Wawan Sugiarto, salah satu junalis korban teror saat ditanya ketua majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Lebih lanjut, keterangan ke-3 saksi yang menjadi korban teror sms pengancaman pembunuhan itu mengaku telah mencurigai terdakwa Halil alias Palil sebelum polisi menangkapnya.
"Ya sempat curiga sih, soalnya sebelum sms itu masuk ia sering menghubungi kami (3 jurnalis) dan mengaku jika pekerjaannya macet gara-gara kasus salim kancil itu," tambah jurnalis TV-ONE itu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Meski terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, persidangan akan terus dilanjutkan pada hari selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Mad/red)
Editor : Redaksi