Main Kartu Litrik, 3 Warga Pasirian Masuk Bui

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Tiga warga kedapatan main judi kartu litrik di Dusun Kedung Pakis, Desa/Kecamatan Pasirian langsung dibawa ke Mapolsek setempat. 3 Warga yang diamanakna, Soal (60) warga Dusun Kedung Pakis, Sunaryo (65_ warga Desa Bades dan M.Iksan (26) warga Desa Bago, sedangkan satu temanya berinisial SL (46) kabur saat digrebek petugas.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamakan, uang judi Rp. 57 ribu, satu set kartu litrik dan satu tikar plastik. "Kita amankan karena ada laporan masyarakat," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot dikantornya, Jum'at(4/3).

Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?

 Ketiga pelaku yang ditangkap tak bisa berbuat apa dan mengakui perbuatanya. Untuk mempertanggung jawabkannya, ditahan di Mapolsek setempat.

Baca juga: KPU Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Hasil Pilkada 2024

"Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 5 tahun." tegasnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru