Cegah Guru Terjerat Hukum Saat Disiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong SOP yang Jelas
Lumajang – Guru memiliki kewajiban mendidik dan membentuk kedisiplinan siswa. Namun, cara mendisiplinkan peserta didik harus memiliki batas dan prosedur yang jelas agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Sosialisasi dan Audiensi Hukum bertajuk “Penerapan Hukum Terkait Kriminalisasi Profesi Guru karena Mendisiplinkan Siswa Tahun 2026” yang digelar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah SD dan SMP serta Ketua PGRI dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Lumajang. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman hukum bagi tenaga pendidik sekaligus mencari pola penanganan pelanggaran siswa yang tepat dan terukur.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KORPRI Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menilai persoalan kedisiplinan siswa tidak boleh diselesaikan secara spontan. Sekolah perlu memiliki sistem yang menjadi pegangan guru ketika menghadapi pelanggaran.
“Jangan sampai guru berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Mekanismenya harus jelas, sehingga guru tahu apa yang harus dilakukan dan anak juga mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Agus.
Ia mendorong dibentuknya satuan tugas atau satgas di tingkat kecamatan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan sekaligus memberikan pendampingan ketika sekolah menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Tak hanya di tingkat kecamatan, setiap sekolah juga didorong memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pelanggaran siswa.
“Setiap sekolah diharapkan memiliki SOP dan tahapan-tahapan yang jelas dalam menangani anak-anak yang melanggar aturan di sekolah, termasuk dalam kasus perundungan atau bullying,” katanya.
Menurut Agus, keberadaan SOP membuat penanganan siswa tidak bergantung pada keputusan sesaat. Sekolah memiliki pedoman mengenai langkah pembinaan, pihak yang perlu dilibatkan, hingga komunikasi dengan orang tua.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistyono memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan profesi guru. Salah satunya terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Adnan menegaskan, guru tetap memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan siswa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara bijaksana dan tidak keluar dari koridor hukum.
Guru, kata dia, juga perlu memahami konsekuensi dari tindakan yang diberikan kepada siswa. Pendekatan disiplin yang aman dan terukur diperlukan agar tujuan pendidikan tetap tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Adnan mengingatkan agar tindakan pendisiplinan tidak sampai menimbulkan bekas fisik pada siswa. Sebab, bekas fisik dapat menjadi bagian dari bukti yang kemudian diperiksa dalam proses hukum, termasuk melalui pemeriksaan medis atau visum.
Pesan tersebut bukan berarti guru kehilangan kewenangan untuk mendidik. Justru, pemahaman hukum diharapkan membuat guru lebih percaya diri dalam menjalankan tugas tanpa khawatir mengambil langkah yang keliru.
Di sisi lain, siswa yang melakukan pelanggaran tetap harus mendapatkan pembinaan. Peraturan sekolah, SOP, komunikasi dengan orang tua, hingga mekanisme penyelesaian masalah dapat menjadi tahapan yang ditempuh sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Upaya mencegah kriminalisasi terhadap guru pun bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada tenaga pendidik. Yang dibangun adalah kepastian prosedur, sehingga guru memiliki pegangan ketika mendisiplinkan siswa, sementara hak peserta didik tetap terlindungi.
Dengan mekanisme yang jelas, guru tidak perlu mengambil keputusan seorang diri. Sekolah memiliki prosedur, orang tua mengetahui tahapan pembinaan, dan siswa mendapatkan perlakuan yang terukur.
KORPRI Kabupaten Lumajang berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang disiplin sekaligus memahami batas-batas hukum.
Sebab, perlindungan terhadap guru dan perlindungan terhadap siswa bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan agar sekolah tetap menjadi tempat yang aman untuk mendidik, belajar, dan membentuk karakter (Red).
Editor : Redaksi