Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Lumajang- Hasil kroscek KPU Lumajang ke Mahkamah Konstitusi(MK), pasangan ASA dan A-RIF telah mendaftarkan gugatana keberatan atas hasil pilkada Lumajang, yang memenangkan pasangan incumbent.
"Dari hasil kroscek ke MK, ada dua pasangan yang telah mendaftrakan gugatan hasil Pilkada Lumajang," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang, Kamis (13/06/2013).
Menurutnya, dari hasil kroscek yang dilakukan dua pasangan calon tersebut baru mendaftarkan saja namun belum teregistrasi, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Setelah berkas gugatan telah sempurna, maka registrasi akan langsung keluar.
"Informasi dari MK, baru mendaftar gugatan namun beum teregistrasi karena bebera berkas belum lengkap," Jelasnya.
Setelah semua berkas lengkap, maka pihak tergugat dalam hal ini KPU akan diberitahukan tiga hari sebelum acara persidangan dilakukan. Meski registrasi gugatan belum keluar karena berkas-berkas gugatan belum lengkap namaun secara legal formal gugatan sudah dinyatakan sah karena dilakukan selama tiga hari pasca penetapan pemenang pemilu oleh KPU.
Ia mengaskan, selaku penyelenggara pihaknya telah siap dengan segela dampak yang akan ditimbulkan, baik pra dan pasca pilkada seperti adanya Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah siap dengan segala dampak yang akan dtumbulkan baik pra atau pasca pilkada," Pungkasnya.(Yd/red)
"Dari hasil kroscek ke MK, ada dua pasangan yang telah mendaftrakan gugatan hasil Pilkada Lumajang," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang, Kamis (13/06/2013).
Menurutnya, dari hasil kroscek yang dilakukan dua pasangan calon tersebut baru mendaftarkan saja namun belum teregistrasi, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Setelah berkas gugatan telah sempurna, maka registrasi akan langsung keluar.
"Informasi dari MK, baru mendaftar gugatan namun beum teregistrasi karena bebera berkas belum lengkap," Jelasnya.
Setelah semua berkas lengkap, maka pihak tergugat dalam hal ini KPU akan diberitahukan tiga hari sebelum acara persidangan dilakukan. Meski registrasi gugatan belum keluar karena berkas-berkas gugatan belum lengkap namaun secara legal formal gugatan sudah dinyatakan sah karena dilakukan selama tiga hari pasca penetapan pemenang pemilu oleh KPU.
Ia mengaskan, selaku penyelenggara pihaknya telah siap dengan segela dampak yang akan ditimbulkan, baik pra dan pasca pilkada seperti adanya Gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita sudah siap dengan segala dampak yang akan dtumbulkan baik pra atau pasca pilkada," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi