Ijazah dan Pengalaman Kerja Tak Dapat Poin, Pilkades Kalidilem Digutat ke PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang Gugatan hasil Pilkades Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali di gelar di PTUN Surabaya. Dalam sidang hari Kamis (10/03/2016) agendanya mendegarkan jaawaban tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang.

"Tadi agendanya jawaban dari tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang yang juga turut tergugat," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Taufiq menyatakan, panitia pilkades menyampaikan berkas-berkas tentang hasil selski tambahan calon kepala desa. Dimana, penggugat Wakil Mulodo Karyo Utomo tidak masuk dalam lima calon kades yang berhak dipilih.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

"Tadi kita sampaikan kepada majlis hakim berkas-berkas tentang seleksi tambahan calon kepada desa dimana penggugat tidak lolos," paparnya.

Penggugat mempermasalhkan tentang pengalaman kerja dan juga ijazah S-1 yang tidak mendapatkan poin. Ijazah S-1 penggugat dianggap tidak berlaku karena tidak mendapatkan surat keabsahan dan instasni terkait.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

"Sedangkan pengalaman pekerjaannya itu tidak masuk karena penggugat hanya pernah menjadi petugas sensus dinas pertanian dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru