Ijazah dan Pengalaman Kerja Tak Dapat Poin, Pilkades Kalidilem Digutat ke PTUN Surabaya

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang Gugatan hasil Pilkades Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali di gelar di PTUN Surabaya. Dalam sidang hari Kamis (10/03/2016) agendanya mendegarkan jaawaban tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang.

"Tadi agendanya jawaban dari tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang yang juga turut tergugat," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

Taufiq menyatakan, panitia pilkades menyampaikan berkas-berkas tentang hasil selski tambahan calon kepala desa. Dimana, penggugat Wakil Mulodo Karyo Utomo tidak masuk dalam lima calon kades yang berhak dipilih.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Tadi kita sampaikan kepada majlis hakim berkas-berkas tentang seleksi tambahan calon kepada desa dimana penggugat tidak lolos," paparnya.

Penggugat mempermasalhkan tentang pengalaman kerja dan juga ijazah S-1 yang tidak mendapatkan poin. Ijazah S-1 penggugat dianggap tidak berlaku karena tidak mendapatkan surat keabsahan dan instasni terkait.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

"Sedangkan pengalaman pekerjaannya itu tidak masuk karena penggugat hanya pernah menjadi petugas sensus dinas pertanian dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru