Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang Gugatan hasil Pilkades Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung kembali di gelar di PTUN Surabaya. Dalam sidang hari Kamis (10/03/2016) agendanya mendegarkan jaawaban tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang.
"Tadi agendanya jawaban dari tergugat yakni panitia pilkades dan Bupati Lumajang yang juga turut tergugat," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Taufiq menyatakan, panitia pilkades menyampaikan berkas-berkas tentang hasil selski tambahan calon kepala desa. Dimana, penggugat Wakil Mulodo Karyo Utomo tidak masuk dalam lima calon kades yang berhak dipilih.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Tadi kita sampaikan kepada majlis hakim berkas-berkas tentang seleksi tambahan calon kepada desa dimana penggugat tidak lolos," paparnya.
Penggugat mempermasalhkan tentang pengalaman kerja dan juga ijazah S-1 yang tidak mendapatkan poin. Ijazah S-1 penggugat dianggap tidak berlaku karena tidak mendapatkan surat keabsahan dan instasni terkait.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Sedangkan pengalaman pekerjaannya itu tidak masuk karena penggugat hanya pernah menjadi petugas sensus dinas pertanian dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi