Komisi D Beri Waktu Seminggu Untuk 2 Oknum Pendamping Kembalikan Uang Bedah Rumah

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Usai mendengar penjelasan dari Kantor Sosial, Kelurahan, Kelompok Penerima Bantuan Bedah Rumah dan 2 Oknum pendamping yang tidak tertera dalam juklak dan juknis. Komisi D DPRD meminta kepada 2 oknum pendamping yang membawa uang dana program bedah rumah untuk segera mengembalikan sisa pembangunan, karena tidak memiliki kewenangan.

"Pak Ketua Komisi, kami berharap anda untuk mengeluarkan rekomendasi untuk dua oknum yang membawa uang bedah rumah mengembalikan sisanya dalam waktu Seminggu," ujar Guruh Ismarianto, anggota Komisi D yang juga ketua Fraksi PDIP di ruang kerjanua, Senin(14/3).

Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD

Hal yang sama disampaikan, rekanya Umam yang sangat berharap 2 oknum yang bernama Khotibi dan Sugeng untuk mengembalikan sisa dari dana pengerjaan bedah rumah. Nantinya, ada pengawasan dan pendampingan pada kelompok penerima dari kanso dan lurah setempat.

"Jadi harus dikembalikan sisa dana bedah rumah, karena dua orang itu tidak masuk dalam program ini," jelas politisi PDIP.

Hal yang sama disampaikan Idris Marzuki anggota Komisi D dan Juga ketua Fraksi Demokrat, dari hasil keterangan semua yang hadir dihearing sudah sangat jelas, jika bedah rumah yang mengerjakan adalah kelompok warga penerima. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi Khotibi dan Sugeng mengembalikan. "Kalau tidak mengembalikan bisa direkomendasikan penegak hukum yang menindak, karena cara dan aturannya sudah salah," tegasnya.

Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang

Sementara, Ekow Wahyudi politis Gerindra sangat mendukung pendapat rekan-rekanya bila 2 oknum pendamping yang membawa uang bedah rumah untuk mengembalikan sisa pembangunannya. "Ini langkah yang adil, sehingga kelompok warga penerima yang mengerjakan dan nantinya dengan dibantu kansos dan kelurahan," terangnya.

Ketua Komisi D, Sugianto mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk penegak hukum untuk menangani kasus program bedah rumah. Untuk itu, pihaknya akan meminta pimpinan DPRD mengkaji dan nantinya meminta penegak hukum, bila dua oknum yang mengaku sebagai pendamping bedah rumah tida mengembalikan uang milik penerima.

"Ini solusinya, jadi kansos selaku pengawas juga harus proaktif," tegasnya.

Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang

Sementara Khotibi dan Sugeng siap menyelesaikan masalah dalam program bedah rumah. "Kita siap menyelesaikan,' terang Khotibi.(ls/red)

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru