Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua pengedar obat keras berbahaya untuk penganti minuman keras (miras) asal Kecamatan Senduro dan Pasrujambe berhasil dibekuk petugas sebuah warung Kopi di Desa Pagowan. Dua pelaku ykani, Ferry Sandroan (28) dan Dwi Fajar (28) sudah lama diincar petugas karena kerap menjual obat keras berwarna kuning dan putih ditempat umum.
"Mereka dibekuk langsung dan diamankan ke Mapolres," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot pada wartawan.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Kedua pelaku tidak bisa berkutik, karena saat dilakuan pengeledahan ditemukan obat keras berbahaya. "Yang paling banyak menjual yakni Ferry," ungkapnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Kini keduanya ditahana di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(ls/red)
Editor : Redaksi