2 Pengedar Obat Berbahaya Asal Senduro dan Parsujambe Diciduk Petugas di Warung Kopi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Dua pengedar obat keras berbahaya untuk penganti minuman keras (miras) asal Kecamatan Senduro dan Pasrujambe berhasil dibekuk petugas sebuah warung Kopi di Desa Pagowan. Dua pelaku ykani, Ferry Sandroan (28) dan Dwi Fajar (28) sudah lama diincar petugas karena kerap menjual obat keras berwarna kuning dan putih ditempat umum.

"Mereka dibekuk langsung dan diamankan ke Mapolres," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot pada wartawan.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

Kedua pelaku tidak bisa berkutik, karena saat dilakuan pengeledahan ditemukan obat keras berbahaya. "Yang paling banyak menjual yakni Ferry," ungkapnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Kini keduanya ditahana di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru