Saksi Beratkan Terdakwa Peneror Jurnalis, Palil Minta Batuan Kuasa Hukum ke Majelis Hakim

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Sidang lanjutan kasus peneror 3 jurnalis televisi menghadirkan saksi-saksi dariĀ  Tim Polda Jatim, Ahli Bahasa dan Sahril yang dicatut dalam SMA berbau ancaman oleh terdakwa Palil di pengadilan Negeri Lumajang, Selasa(22/3).

Dalam keterangan saksi yang diberondong pertanyaa oleh Majelis Hakim yang diketui oleh Aji Suryo SH, banyak yang menyudutkan terdakwa. Dari keterangan saksi dari tim Polda Jatim, saat ada laporan dari 3 jurnalis langsung dilakuakn pelacakan dan HP dipegang Palil.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Selanjutnya, keterangan dari Saksi Sahril, tidak pernah mengenal terdakwa. Bahkan, dari Andi Asmara, Ahli Bahasa dari Surabaya, bahwa isi SMS sudah berbau ancaman baik dari struktur kata, kalimat dan bahasanya.

"Bahasa yang digunakan Indoensia, Jawa dan Madura, tetapi dalam rangkaian SMS yang membuat orang bersuku madura," jelas Andi.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Dari keterangan para saksi, palil keberatan dan minta ke Majelis Hakim untuk nantinya didampingi kuasa hukum. "Saya keberatan keterangan saksi, nanti saya minta didampingi kuasa hukum," terang Terdakwa.

Hakim Aji Suryo mengatakan, pihaknya sudah meminta ke terdakwa, apakah perlu didampingi kuasa hukum. Namun, terdakwa menolak dan siap menghadapi sendiri.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

"Kalau mau didampingi kuasa hukum, silakan ajukan," paparnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru