Lumajang(lumajangsatu.com) - Sidang lanjutan kasus peneror 3 jurnalis televisi menghadirkan saksi-saksi dari Tim Polda Jatim, Ahli Bahasa dan Sahril yang dicatut dalam SMA berbau ancaman oleh terdakwa Palil di pengadilan Negeri Lumajang, Selasa(22/3).
Dalam keterangan saksi yang diberondong pertanyaa oleh Majelis Hakim yang diketui oleh Aji Suryo SH, banyak yang menyudutkan terdakwa. Dari keterangan saksi dari tim Polda Jatim, saat ada laporan dari 3 jurnalis langsung dilakuakn pelacakan dan HP dipegang Palil.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Selanjutnya, keterangan dari Saksi Sahril, tidak pernah mengenal terdakwa. Bahkan, dari Andi Asmara, Ahli Bahasa dari Surabaya, bahwa isi SMS sudah berbau ancaman baik dari struktur kata, kalimat dan bahasanya.
"Bahasa yang digunakan Indoensia, Jawa dan Madura, tetapi dalam rangkaian SMS yang membuat orang bersuku madura," jelas Andi.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Dari keterangan para saksi, palil keberatan dan minta ke Majelis Hakim untuk nantinya didampingi kuasa hukum. "Saya keberatan keterangan saksi, nanti saya minta didampingi kuasa hukum," terang Terdakwa.
Hakim Aji Suryo mengatakan, pihaknya sudah meminta ke terdakwa, apakah perlu didampingi kuasa hukum. Namun, terdakwa menolak dan siap menghadapi sendiri.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Kalau mau didampingi kuasa hukum, silakan ajukan," paparnya.(ls/red)
Editor : Redaksi