Lumajang(lumajangsatu.com) - Sidang lanjutan kasus peneror 3 jurnalis televisi menghadirkan saksi-saksi dari Tim Polda Jatim, Ahli Bahasa dan Sahril yang dicatut dalam SMA berbau ancaman oleh terdakwa Palil di pengadilan Negeri Lumajang, Selasa(22/3).
Dalam keterangan saksi yang diberondong pertanyaa oleh Majelis Hakim yang diketui oleh Aji Suryo SH, banyak yang menyudutkan terdakwa. Dari keterangan saksi dari tim Polda Jatim, saat ada laporan dari 3 jurnalis langsung dilakuakn pelacakan dan HP dipegang Palil.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Selanjutnya, keterangan dari Saksi Sahril, tidak pernah mengenal terdakwa. Bahkan, dari Andi Asmara, Ahli Bahasa dari Surabaya, bahwa isi SMS sudah berbau ancaman baik dari struktur kata, kalimat dan bahasanya.
"Bahasa yang digunakan Indoensia, Jawa dan Madura, tetapi dalam rangkaian SMS yang membuat orang bersuku madura," jelas Andi.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Dari keterangan para saksi, palil keberatan dan minta ke Majelis Hakim untuk nantinya didampingi kuasa hukum. "Saya keberatan keterangan saksi, nanti saya minta didampingi kuasa hukum," terang Terdakwa.
Hakim Aji Suryo mengatakan, pihaknya sudah meminta ke terdakwa, apakah perlu didampingi kuasa hukum. Namun, terdakwa menolak dan siap menghadapi sendiri.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Kalau mau didampingi kuasa hukum, silakan ajukan," paparnya.(ls/red)
Editor : Redaksi