Lumajang (lumajangsatu.com) - Staf ahli DPR RI Muhammada Nur Purnamasidi (bang Poer) anggota Fraksi Golkar menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, di Pasrujambe, Sabtu (26/03/2016).
Puluhan warga dan beberapa kepala desa dari Kecamatan Candipuro, Pasrujambe, Senduro dan Gucialit hadir dalam kegiatan tersebut. Warga ingin mengadu soal tanah yang hingga kini belum bisa bersertifikat karena diklaim masuk lahan Perhutani.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
"Kita akan catat dan sampaikan kepada bang Poer yang saat ini berada di Komisi XI untuk segera ditindak lanjuti," ujar Amal staf ahli Muhammad Nur Purnamasidi.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Pudoli Sandra SM, MH staf ahli Dapil Lumajang-Jember juga mengaku siap mengawal warga yang memperjuangkan hak-hak rakyat untuk memiliki tanah. "Kita akan kawal dan dampingi para petani dan warga Lumajang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk memiliki tanah," terangnya.
Sukidi, Kapela Desa Wonocempokoayu Kecamatan Senduro mengaku akan tetap berada dibarisan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak tanah. Perjuangan rakyatnya untuk mendapatkan kejelasan tanah sudah berlangsung bertahun-tahun bahkan sudah banyak yang datang untuk membantu, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
"Semoga bang Poer ini bisa memperjuangkan aspirasi warga Lumajang yang ingin mendapatkan kejelasan hak atas tanah yang ditempatinya," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi