Edarkan Uang Palsu, Sukimin Perangkat Desa Keloposawit Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polsek Padang berhasil menagkap orang yang diduga mengedarkan uang palsu setelah mendapatkan laporan warga. Sukimin (29) warga Kloposawit Kecamatan candipuri yang juga sebgai perangkat desa ditangkap polisi saat mengedarkan uang palsu di Desa Kedawung Kecamatan Padang.

"Tadi malam sekira jam 19.30 wib, Polsek Padang menangkap orang yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan 20 dan 10 ribu," ujar Ipda Gatot Budi Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (04/04/2016).

Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli

Modus yang dilakukan oleh palaku dengan membeli rokok atau makanan ringan di warung menggunakan uang paslu. Pelaku berharap bisa mengumpulkan uang asli dari kembalian membeli barang-barang tersebut. "Modusnya membeli di warung saat malam hari," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Dalam pengangkapan tersbut, polisi mengamankan barang bukti 78 lembar uang paslu pecahan 20 ribu, 49 lembar uang palsu pecahan 10 ribu. Polisi juga mengamankan 457 ribu uang asli yang diduga kembalian dari hasil membeli rokoo. "Kita juga amankan 30 pak rokok dan berbagai macam kue hasil pembelian menggunakan uang palsu.

Polisi langsung melakukan penggeledahan kerumah pelaku di Keloposwit. Polisi mengamankan 3.200.000 uang palsu yang belum dipotong, 2.500.000 uang paslu yang sudah dipotong dan 1.024.000 uang asli hasil kembalian dari membeli barang.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Dugaan sementara, pelaku ini mencetak sendiri uang palsu itu karena dirumah pelaku banyak sekali peralatan-peralatan untuk mencetak uang palsu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru