Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang kasus teror wartawan yang kesekian kalinya ini sempat memanas saat terdakwa Holil alias Palil dan saksi Mistari saling tuduh dalam persidangan di Pengadilan Negri Lumajang, Selasa (05/04/16).
Dalam kesaksiannya, Mistari mengungkapkan jika ia tidak pernah meminjam ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk mengirim S-M-S Teror pada 3 Jurnalis Televisi, Yakni Wawan Jurnalis TV-ONE, Achmad Arif Jurnalis JTV, dan Abdul Rohman Jurnalis Kompas-TV.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Jangankan pinjam, tahu saja tidak saya sama ponselnya sodara terdakwa yang berwarna putih itu yang mulia. Setahu saya ponselnya hanya berwarna hitam," ungkap Mistari, Saksi kasus teror wartawan dalam persidangan.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Sementara Terdakwa Holil Alias Palil mengajukan keberatan atas kesaksian Mistari, menurut terdakwa ponsel merek samsung warna putih pernah dipinjam oleh Mistari yang kemudian menurutnya digunanakan untuk mengirim S-M-S teror itu.
"Saya keberatan yang mulia, pada malam itu sodara mistari sempat pinjam Ponsel saya yang itu," jawab terdakwa Holil alias Palil saat ditanya Ketua majelis Hakim Aji Suryo.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Saat suasana memanas, akhirnya majelis hakim kembali menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak terdakwa Holil alias Palil. (Mad/red)
Editor : Redaksi