Kawasan Tanpa Rokok Dicoret Dalam Pembahasan 10 Raperda di DPRD Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lumajang mencoret 1 Raperda kawasan tanpa rokok. DPRD dalam rapat paripurna II hanya menyetujui 10 raperda dari 11 Raperda yang diajukan Bupati Lumajang.

"Kita setujui 10 raperda yang akan dibahas, ada beberapa Raperda yang kita anggap belum lengkap dan kita kembalikan," ujar Agus Wicaksono S.Sos, Ketua DPRD Lumajang usai rapat paripurna, Rabu (06/04/2016).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Kenali Gejala dan Pengobatan Penyakit TBC

Ditanya soal keinginan para aktivis lingkungan memberikan masukan pada Raperada Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Agus mempersilahkannya. Masukan dari para aktivis akan dijadikan acuan untuk pembahasan soal perlindungan alam Lumajang.

Baca juga: Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat-SOTH, Upaya Lumajang Bebas Stunting

"Pembahasan Raperda adalah kewenangan eksekutif dan legsilatif, tapi kita membuka masukan dari masyarakat sebabagai acuan dalam pembahasan raperda," jelasnya.

Sepuluh Raperda yang akan segera di bahas meliputi :

Baca juga: Warga Rowokangkung Lumajang Diajak Kenali dan Cegah Penyakit TBC

1. Perturan Prodak Hukum Daerah
2. Pelayanan Pubulik
3. Bangunan Gedung
4. Pengelolaan Sampah
5. Ruang Tebuka Hijau
6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
8. Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Pasirian
9. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tehuan 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan
10. Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru