Kalah Dalam Gugatan Pilwabup Lumajang di PTUN, FKMLB Langsung Banding dan Bersurat Pada KY

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah melakukan sejumlah persidangan, gugatan sengketa hasil pemilihan wakil Bupati Lumajang akhirnya di putus Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Pengadilan memutus tidak berwenang mengadili sengketa gugatan tersebut, karena menilai keputusan ketua DPRD bukan prodak hukum tata usaha negara.

"Sudah diputus mas, namun kami merasa janggal karena hakim PTUN menyebut tidak berwenang mengadili sengketa gugatan tersebut," ujar Achmad Nur Huda salah satu penggugat dari Forum Komunikasi Masyarakat Lumajang Bangkit (FKMLB), Jum'at (08/04/2016).

Jika PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut, maka hakim seharusnya memutus saat putusan sela. FKMLB menilai, keputusan ketua DPRD adalah prodak hukum tata usaha negara, karena dijadikan acuan melantik dr. Buntaran sebagai Wakil Bupati.

"Menurut kami keputusan ketua DPRD adalah prodak hukum tata usaha negara karena dijadikan acuan untuk melantik Wakil Bupati," jelasnya.

Dengan putusan PTUN Surabaya tersebut, FKMLB langsung mengajukan upaya hukum banding. Tak hanya itu, FKMLB juga bersurat kepada Komisi Yudisonal karena menduga adanya permainan dalam putusan PTUN Surabaya atas sengketa gugatan itu. "Kita banding mas dan juga bersurat kepada KY," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru