Lumajang(lumajangsatu.com) - Penipuan jual beli mobil nyaris terjadi wilayah Kecamatan Randuagung. KH. Abdul Majid (55) warga Desa Salak Kecamatan Randuagung nyaris mendapatkann mobil CRV Bodong dari dari M Hamidi Manaf bersama rekan-rekann dari Desa Wonosari Kecamatan Tekung.
Dihimpun di Mapolres Lumajang, terungkapnya kasus jual beli mobil dengan penipuan dari pengelapan, dari korban yang curiga. Kemudan melapor ke polisi, setelah dicek mobil CRV Nopol N-1740 YF milik warga Jember.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kini salah satu pelaku diamankan bersama mobil, guna penyidikan," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono di ruang kerjanya, Rabu(13/04).
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Menurut dia, terungkapnya kasus ini berkat kejelian calon korban. Selain itu, aksi modus jual beli motor STNK juga marak terjadi di wilayah Lumajang.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
"Masyarakat harus hati-hati, dalam membeli mobil, karena khawatir dijerat pada kawanan penipu dari pengelapan mobil," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi