Lumajang(lumajangsatu.com) - Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Lumajang terus dilakukan, Polres Lumajang kembali merilis 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berbaya (Okerbaya) selama Operasi Bersinar Semeru 2016.
"Dari 9 kasus ini, untuk narkotik ada 6 kasus dan okerbaya 3 kasus yang berhasil kita ungkap," ungkap AKBP Raydian Kokrosono, Plt Kapolres Lumajang, Senin (25/04/16).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika dari 10 tersagka kali ini rata-rata mereka adalah pengedar yang selama ini mengedarkan barang haram itu di daerah Lumajang, baik sabu-sabu maupun pil koplo.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"10 Orang tersangka ini adalah pengedar mas, yang sekaligus mereka pakai sendiri," tambahnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 24 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 6,91 Gram dan 5.336 Butil pil koplo jenis trex. (Mad/red)
Editor : Redaksi