Berantas Narkoba, 10 orang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Lumajang terus dilakukan, Polres Lumajang kembali merilis 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berbaya (Okerbaya) selama Operasi Bersinar Semeru 2016.

"Dari 9 kasus ini, untuk narkotik ada 6 kasus dan okerbaya 3 kasus yang berhasil kita ungkap," ungkap AKBP Raydian Kokrosono, Plt Kapolres Lumajang, Senin (25/04/16).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika dari 10 tersagka kali ini rata-rata mereka adalah pengedar yang selama ini mengedarkan barang haram itu di daerah Lumajang, baik sabu-sabu maupun pil koplo.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"10 Orang tersangka ini adalah pengedar mas, yang sekaligus mereka pakai sendiri," tambahnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 24 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekira 6,91 Gram dan 5.336 Butil pil koplo jenis trex. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru