Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang Holil alias Palil terdakwa kasus teror terhadap 3 wartawan televisi peliput tambang pasir pasir ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu siang (27/04/16).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan denda 500 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Sementara terdakwa Holil alias Palil setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tergesa-gesa dan memilih tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Gak tahu wes mas, nanti aja ya," Jawab Palil saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Setelah kurang dari 1 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (Mad/red)
Editor : Redaksi