Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang Holil alias Palil terdakwa kasus teror terhadap 3 wartawan televisi peliput tambang pasir pasir ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu siang (27/04/16).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan denda 500 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Sementara terdakwa Holil alias Palil setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tergesa-gesa dan memilih tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
"Gak tahu wes mas, nanti aja ya," Jawab Palil saat ditanya sejumlah awak media.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
Setelah kurang dari 1 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (Mad/red)
Editor : Redaksi