Jaksa Penuntut Umum Menuntut Terdakwa Teror Wartawan 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Rupiah

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang Holil alias Palil terdakwa kasus teror terhadap 3 wartawan televisi peliput tambang pasir pasir ilegal kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu siang (27/04/16).

 
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan  denda 500 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Sementara terdakwa Holil alias Palil setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat tergesa-gesa dan memilih tidak berkomentar saat ditanya sejumlah awak media.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

"Gak tahu wes mas, nanti aja ya," Jawab Palil saat ditanya sejumlah awak media.

Baca juga: Ini Kronologi Pria Tanggul Ditebas Begal Sadis di Lumajang

Setelah kurang dari 1 jam sidang berlangsung, akhirnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aji Suryo kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru