Lumajang(lumajangsatu.com)- Husnan bin Munir (34) Warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang Lumajang kini harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Resort Lumajang, Akibat nekat berdagang sepeda motor hasil curian, kepada Polisi tersangka mengaku nekat hal tersebut karena terbelit kebutuhan ekonomi keluarga, Kamis (28/04/16).
"Ya buat memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya pak," ungkap Husnan saat ditanya polisi.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bapak satu anak ini mengaku baru 5 bulan menekuni profesi ini, karena menurutnya dengan berdagang sepeda motor hasil curian ini ia bisa mendapat keuntungan yang cukup besar.
"Belinya kan murah, terus saya jualnya agak mahal tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," tambahnya.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Priambodo mengatakan, jika tersangka ini merupakan mantan pelaku curanmor yang beralih menjadi penadah (Pembeli barang curian) dari tersangka pencurian.
"Selain menjadi penadah, tersangka ini juga pernah mencuri sendiri mas," ujar AKP Tinton Yudha Priambodo, Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Selain mengamankan 2 Unit motor matic, Polisi juga menjebloskan tersangka ke sel tahanan Mapolres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mad/red)
Editor : Redaksi