Lumajang(lumajangsatu.com)- Tersesat gara-gara melanggar peraturan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Zirli Gita Ayu Safitri (17) dan Supyadi (27) Warga Cirebon Jawa Barat di blaklist dan tidak diijinkan melakukan pendakian lagi di Gunung Api tertinggi di pulau jawa itu, Kamis (26/05/16).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ahmad Susdjoto, Kepala Bidang Wilayah II TNBTS Lumajang, setelah proses evakuasi korban di Dusun Tawon Songo Desa Pasrujamber Lumajang, selasa malam (24/05) kemarin.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Karena melanggar, jadi mereka kami blaklist dan tidak boleh lagi naik ke Semeru," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Tidak hanya Zirli dan Supyadi yang diblaklis petugas Taman Nasional, ke-4 rekannya yakni Sukron, Akhmad Khaeruddin, Lindina Sari, dan Risatul Riski juga diblaklist, karena ditengarai jika mereka masih diijinkan mendaki akan kembali melanggar batas pendakian.
"Nama-namanya sudah kami catat, dan kalau mereka naik kesemeru kemungkinan akan kembali melanggar jadi untuk itu mereka kami blaklist dulu," tambahnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Peraturan batas pendakian ke Gunung Semeru ini diberlakukan sesuai dengan rekomendasi PVMBG, yakni hanya sampai pos kalimati karena ditengarai jika memaksakan mendaki ke puncak mahameru akan banyak bahaya yang mengancam para pendaki. (Mad/red)
Editor : Redaksi