Lumajang (lumajangsatu.com) - Enam peraturan daerah (perda) Kabupaten Lumajang dibatlakan pemerintahan Joko Widodo. 6 perda tersbut masuk dalam 3.143 perda dan perbup yang dibatlakan karena dianggap menghambat iklim infestasi.
"Kita memang mendaptkan informasi ada 6 perda Kabupaten Lumajang yang ikut dibatalkan," ujar Taufiq Hidayat SH, MH Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (22/06/2016).
Namun, hingga kini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat terakit dengan pembatalan tersebut. Mekanismenya juga belum tahu, dan Pemkab Lumajang akan terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim.
"Pemberitahuan tertulisnya kita belum terima, kita akan terus lakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim," pungkasnya.(Yd/red)
Enam Perda yang dibatalkan antara lain :
1. Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Penyelenggaraan Parkir.
3. Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
4. Perda nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
5. Perda nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
6. Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Editor : Redaksi