Nekat Mencuri Sepeda Motor Untuk Lebaran, Pecatan PNS Babak Belur Dihajar Massa

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Rahmad Subagio (37) Warga dusun Gading Sari Kelurahan Tompokersan Lumajang langsung diamankan petugas ke mobil Patroli, setelah Rahmad Subagio sempat dihajar massa karena kedapatan mencuri sepeda motor Suzuki FU milik Ridwan, Warga Klakah, Kamis petang (23/06/16).

Penangkapan itu bermula saat kakak korban, Badrus curiga karena sepeda motor adiknya dibawa orang lain, ia pun menelfon adiknya Ridwan, ternyata sepeda motor itu hilang habis dicuri orang.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Saya kan telfon dulu ke adik saya, kok katanya dicuri ya langsung saya kejar mas," ungkap Badrus kakak Ridwan saat ditanya lumajangstau.com.

Aksi kejar-kejaran pun berakhir setelah motor korban macet, hingga akhirnya kakak korban pun langsung merebut motor tersebut, namun nahasnya sitengah perkelahian pelaku justru meneriakkan maling pada kakak korban.

"Loh saya malah yang diteriakin maling mas, ya warga pun hanya melihat saja tidak ada yang membantu saya awalnya," tambahnya.

Sementara itu, polisi yang datang kelokasi langsung mengamankan pelaku dari aksi amuk massa, untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Dari pada diamuk massa, ya kita amankan mas," ungkap AKP Dodik, Kapolsek Klakah.

Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui jika tersangka ini adalah mantan pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kesehatan yang dipecat lantaran sering tidak masuk kerja.

Bahkan, tersangka pun mengaku jika ia nekat mencuri sepeda motor ini lantaran terbelit hutang setelah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

"Ya baru kali ini mas, soalnya gk punya uang setelah dipecat dari PNS," pungkas tersangka.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam disel tahanan mapolsek klakah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru