Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan tosan kedatangan Tosan dan Tijah. Kasi Pidana Umum Na'imullah dan Kasi Intel Agung, menemui langsung istri alm Salim Kancil, Tosan dan juga para Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil.
"Kita tadi sudah jelaskan apa yang jadi pertanyaan teman-teman LSM dan juga bu Tijah serta pak Tosan," ujar Na'imullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (27/06/2016).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Ditanya soal permintaan kelurga Saliam Kancil agar Jaksa melakukan banding, Na'im mengaku masih menunggu hasil konsultasi tim penasehat hukum. Namun, Kejaksaan lebih cenderung melakukan banding terhadap empat berkas tuntutan yang dianggap hukumannya sangat ringan.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
"Insyaallah kita akan banding terhadap empat berkas dari putusan hakim, seprti tuntutan seumur hidup divonis 20 tahun dan beberapa tuntutan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Empat berkas yang direncanakan diajukan banding adalah berkas Hariyono tentang Pembunuhan, Tinarlap tentang pembunuhan dan penganiayaan, Hariyono tentang Tambang TPPU pengembalian barang bukti dan Mat Dasir dan Harmoko.(Yd/red)
Editor : Redaksi