Jaksa Kasus Salim Kencil Berencana Ajukan Banding Empat Berkas Putusan Hakim

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan tosan kedatangan Tosan dan Tijah. Kasi Pidana Umum Na'imullah dan Kasi Intel Agung, menemui langsung istri alm Salim Kancil, Tosan dan juga para Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil.

"Kita tadi sudah jelaskan apa yang jadi pertanyaan teman-teman LSM dan juga bu Tijah serta pak Tosan," ujar Na'imullah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (27/06/2016).

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Ditanya soal permintaan kelurga Saliam Kancil agar Jaksa melakukan banding, Na'im mengaku masih menunggu hasil konsultasi tim penasehat hukum. Namun, Kejaksaan lebih cenderung melakukan banding terhadap empat berkas tuntutan yang dianggap hukumannya sangat ringan.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Insyaallah kita akan banding terhadap empat berkas dari putusan hakim, seprti tuntutan seumur hidup divonis 20 tahun dan beberapa tuntutan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Empat berkas yang direncanakan diajukan banding adalah berkas Hariyono tentang Pembunuhan, Tinarlap tentang pembunuhan dan penganiayaan, Hariyono tentang Tambang TPPU pengembalian barang bukti dan Mat Dasir dan Harmoko.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru