Lumajang (lumajangsatu.com) - Ditahannya Ninis Rindhawati (45), Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang oleh Kejaksaan Tinggi Kejati diduga ikut terlibat dalam memperlancar ijin AMDAL PT.IMMS saat menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Akibat, kebijakan yang salah atas ijin AMDAL, Negara dirugikan senilai Rp. 79 Milyar.
Rilis yang dikeluarkan Kejati Jatim, Pada tahun 2010 PT. IMMS Mengajukan Izin USaha Pertambangan - Operasi Produksi ( IUP-OP) di Blok Dampar kecamatan Pasirian Kab Lumajang. sebelumn mengajukan IUP OP tsb PT.IMMS harus memimiliki izin AMDAL terlebih dahulu.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Sehingga untuk syarat Operasi Produksi Lahan sEluas 1.195, 856 Ha di blok dampar yg sebagian besar merupakan hutan milik PERHUTANI lalu dibentuklah TIM PENILAI AMDAL PT.IMMS yang diketuai oleh TERSANGKA NINIS selaku. PLT KAdis LH , seharusnya AMDAL PT. IMMS ini ditolak karena tidak ada dokumen2 pendukung dan izin2 yg ada diantaranya tidak ada dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) , tetapi Operasi Produsi PT IMMS tetap dilakukan diareal kawasan hutan dr tahun 2010 s/d 2014.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 79 Milyar. Hingga berita ini ditulis, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Taufik Hidayat mengaku belumĀ mendapat pemberitahuan resmi dari Kejati. "Saya tahu dari running teks televisi," terangnya.(ls/red)
Editor : Redaksi