Banyak Penyalahgunaan Fungsi, Komisi D Minta Pemkab Sidak Ambulance Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hampir seluruh desa di Kabupaten Lumajang secara berkala akan memiliki ambulance desa. Namun, dilapangan banyak sekali penyalahgunaan pemakaian ambulance desa bukan untuk kepentingan kesehatan.

Komisi D DPRD Lumajang terus menyorot penggunaan ambulance desa dan juga fisik ambulance. Pemerintah diminta terus melakukan pengawasan, agar penyalahgunaan ambulance desa bisa diminimalisir.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

"Ada yang dibuat belanja, jala-jalan, bahkan yang paling parah ada ambulence desa malah digunakan mencuri sapi," ujar Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD Lumajang, Jum'at (29/07/2016).

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Komisi D meminta pemerintah mengumpulkan ambulance desa di Kabupaten dan dilakukan sidak. Pemerintah harus melihat fisik ambulance, apakah masih sesuai dengan fungsi medis atau malah dirubah.

"Pemerintah harus melakukan pengawasan, bisa 3 bulan atau 6 bulan sekali kepala desa dikumpulkan dan diminta membawa amulance desa. Saat itu, bisa disidak kondisi fisik ambulan apakah masih sesuai atau tidak," papar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Jika ada fisik ambulance desa yang berubah maka pemkab bisa melakukan teguran kepada desa. Jika teguran tidak diidahkan, maka komisi D meminta agar ambulance desa bisa ditarik dan diberikan pada desa yang lain. "Kalau tidak diindahkan bisa dicabut," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru