Banyak Penyalahgunaan Fungsi, Komisi D Minta Pemkab Sidak Ambulance Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hampir seluruh desa di Kabupaten Lumajang secara berkala akan memiliki ambulance desa. Namun, dilapangan banyak sekali penyalahgunaan pemakaian ambulance desa bukan untuk kepentingan kesehatan.

Komisi D DPRD Lumajang terus menyorot penggunaan ambulance desa dan juga fisik ambulance. Pemerintah diminta terus melakukan pengawasan, agar penyalahgunaan ambulance desa bisa diminimalisir.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

"Ada yang dibuat belanja, jala-jalan, bahkan yang paling parah ada ambulence desa malah digunakan mencuri sapi," ujar Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD Lumajang, Jum'at (29/07/2016).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Komisi D meminta pemerintah mengumpulkan ambulance desa di Kabupaten dan dilakukan sidak. Pemerintah harus melihat fisik ambulance, apakah masih sesuai dengan fungsi medis atau malah dirubah.

"Pemerintah harus melakukan pengawasan, bisa 3 bulan atau 6 bulan sekali kepala desa dikumpulkan dan diminta membawa amulance desa. Saat itu, bisa disidak kondisi fisik ambulan apakah masih sesuai atau tidak," papar politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Jika ada fisik ambulance desa yang berubah maka pemkab bisa melakukan teguran kepada desa. Jika teguran tidak diidahkan, maka komisi D meminta agar ambulance desa bisa ditarik dan diberikan pada desa yang lain. "Kalau tidak diindahkan bisa dicabut," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru