Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reserse Polres Lumajang berhasil menagkap maling sepeda angin (sepeda pancal) milik Angga warga Kunir. Kejadian percurian sekitar bulan Februari, pelaku mengambil sepeda angin merek Evergren yang diparkir didepan rumah korban.
"Palaku mengambil sepeda angin merk Evergren yang diparkir didepan rumah korban," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (11/08/2016).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Pelaku bernama Siari (39) warga dusun Ngebruk Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. "Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," paparnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Kerugian akibat pencurian itu ditaksir Rp. 3.200.000. Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan anacama 5 tahun perjara. "Kerugiannya sekitar tiga juta lebih," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi