Woow..!! Hakim PN Lumajang Putus Bebas Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengadilan Negeri Lumajang memutus bebas Herminto warga Penanggal Kacamtan Candipuro tersangka pencabulan pada anak kandungnya sediri yang masih dibawah umur. Majlis hakim Purnomo Wibowo, Gugun Gunawan dan Gede Agung Jiwandana beralasan tuntutan jaksa atas tersangka kurang syarat formil.

Dalam pledio terdakwa, saat dilakukan penyidikan oleh polisi tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal, tuntutan dengan ancaman 15 tahun penjara terdakwa wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara meski terdakwa menolak.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Tuntutan jaksa 15 tahun pada terdakwa itu ada kekurangan syarat formil dalam proses penyidikannya," ujar Gede Agung Jiwandana, humas PN Lumajang, Kamis (18/08/2016).

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Putusan kontroversial itu diakui Kejaksaan Lumajang baru pertama kali terjadi. Dimana ada putusan hakim tuntutan jaksa tidak diterima dan terdakwa segera dikelaurkan. Biasanya, majlis hakim memutus hanya dua, yakni tedakwa bebas atau bersalah. "Yang jelas kami akan lakukan banding, karena ini kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar Na'imullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Lumajang.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Korban dan kakanya juga mengadu ke Kejaksaan Negeri Lumajang atas putusan tersebut. Korban mengaku takut karena pelaku yang tak lain bapaknya sendiri akan segera dibebaskan. "Adik saya merasa takut dan kami minta jaksa mengambil langkah hukum atas putusan itu," pungkad D.O kakak korban.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru