Lumajang (lumajangsatu.com) - Andi (42) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakrta Barat ditangkap polisi. Andi diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli 6 buah HP.
Korban beranama Ilyas Warga Tompokersan merasa ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku membeli 6 buah HP dengan membayar menggunkan M. Banking.
Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk
"Ternayata seleth dicek di saldo rekening tidak ada uang masuk, dan korban akhirnya melapor," ujar Ipda Agus Sugiharto, Kanit Pidum Polres Lumajang, Kamis (25/08/2016).
Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!
Polisi yang mendaptkan laporan itu langsung melakukan perburuan kepada pelaku. Dalam waktu dekat, polisi berhasil menagkap pelaku disebuh hotel di Lumajang.
Baca juga: Maling Bersenjata Celurit Gasak 2 Motor Sekaligus di Wotgalih Lumajang, Aksinya Terekam CCTV!
Polisi mengamankan 6 buah HP berbagai merk dengan total kerugian 10 juta lebih. Akibat perbuatnnya, pelau diancam pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi