Lumajang (lumajangsatu.com) - Andi (42) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakrta Barat ditangkap polisi. Andi diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli 6 buah HP.
Korban beranama Ilyas Warga Tompokersan merasa ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku membeli 6 buah HP dengan membayar menggunkan M. Banking.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
"Ternayata seleth dicek di saldo rekening tidak ada uang masuk, dan korban akhirnya melapor," ujar Ipda Agus Sugiharto, Kanit Pidum Polres Lumajang, Kamis (25/08/2016).
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Polisi yang mendaptkan laporan itu langsung melakukan perburuan kepada pelaku. Dalam waktu dekat, polisi berhasil menagkap pelaku disebuh hotel di Lumajang.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Polisi mengamankan 6 buah HP berbagai merk dengan total kerugian 10 juta lebih. Akibat perbuatnnya, pelau diancam pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi