Lumajang (lumajangsatu.com) - Andi (42) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakrta Barat ditangkap polisi. Andi diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli 6 buah HP.
Korban beranama Ilyas Warga Tompokersan merasa ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku membeli 6 buah HP dengan membayar menggunkan M. Banking.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Ternayata seleth dicek di saldo rekening tidak ada uang masuk, dan korban akhirnya melapor," ujar Ipda Agus Sugiharto, Kanit Pidum Polres Lumajang, Kamis (25/08/2016).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Polisi yang mendaptkan laporan itu langsung melakukan perburuan kepada pelaku. Dalam waktu dekat, polisi berhasil menagkap pelaku disebuh hotel di Lumajang.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Polisi mengamankan 6 buah HP berbagai merk dengan total kerugian 10 juta lebih. Akibat perbuatnnya, pelau diancam pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi