Pakai Modus Transfer Bodong, Warga Jakarta Barat Ditangkap Polres Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Andi (42) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakrta Barat ditangkap polisi. Andi diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli 6 buah HP.

Korban beranama Ilyas Warga Tompokersan merasa ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku membeli 6 buah HP dengan membayar menggunkan M. Banking.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Ternayata seleth dicek di saldo rekening tidak ada uang masuk, dan korban akhirnya melapor," ujar Ipda Agus Sugiharto, Kanit Pidum Polres Lumajang, Kamis (25/08/2016).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Polisi yang mendaptkan laporan itu langsung melakukan perburuan kepada pelaku. Dalam waktu dekat, polisi berhasil menagkap pelaku disebuh hotel di Lumajang.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Polisi mengamankan 6 buah HP berbagai merk dengan total kerugian 10 juta lebih. Akibat perbuatnnya, pelau diancam pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru