Lumajang (lumajangsatu.com) - Andi (42) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakrta Barat ditangkap polisi. Andi diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli 6 buah HP.
Korban beranama Ilyas Warga Tompokersan merasa ditipu oleh pelaku. Modusnya, pelaku membeli 6 buah HP dengan membayar menggunkan M. Banking.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
"Ternayata seleth dicek di saldo rekening tidak ada uang masuk, dan korban akhirnya melapor," ujar Ipda Agus Sugiharto, Kanit Pidum Polres Lumajang, Kamis (25/08/2016).
Polisi yang mendaptkan laporan itu langsung melakukan perburuan kepada pelaku. Dalam waktu dekat, polisi berhasil menagkap pelaku disebuh hotel di Lumajang.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Polisi mengamankan 6 buah HP berbagai merk dengan total kerugian 10 juta lebih. Akibat perbuatnnya, pelau diancam pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi