Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres dan Polsek Klakah berhasil ungkap pencurian sepeda motor. Mista (36) warga Tegalrandu Kecamatan Klakah diringkus polisi karena mencuri sepda motor warga Tegalciut.
"Modusnya dengan mengambil sepeda yang diparkir dihalam rumah, sekitar jam 2 dini hari," ujar Ipda Sarjito, KBO Reskrim Polres Lumajang, Kamis (02/09/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Pelaku membuka kunci setir sepeda motor menggunakan obeng. Setelah sukses membuka, obeng tersebut kemudian dibuang diareal kebun tebu. "Pelaku menggunakan obeng untuk membuka kunci setir sepeda tersebut," jelasnya.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Saat ditanya, Mista mengaku mencuri sepeda motor untuk digunakan sendiri guna mengangkut rumput. Mista juga residivis dalam kasus pencurian sapi sekitar tahuan 1999 dan sudah bebas dari penjara.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
"Pelaku ini juga pernah dipenjara dalam kasus lain yakini pencurian sapi dan sudah divonis dan sudah selesai menjalani hukuman," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi