Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Pidana Korupsi (Pidkor) Reskrim Polres Lumajang sudah lama menetapkan mantan camat Randuagung inisial SS sebgai tersangka dugaan korupsi. Mantan camat SS diduga turut serta dalam dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan mantan Kades Gedangmas.
"Ini sudah lama kita tepakan tersangka saudara SS, mantan Camat Randuagung dalam dugaan koruspsi ADD," ujar Ipda Wendi Suliationo STK, Kanit Pidkor Polres Lumajang, Sabtu (03/09/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Namun, berkas mantan camat Randuagng tersebut hingga kini masih P 19 atau belum lengkap. Sudah dua kali Kejaksaan Negeri Lumajang mengembalikan berkas korupsi mantan Camat kepada kepolisian untuk dilengkapi.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Sudah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan, karena dianggap masih P-19, mohon do'anya semoga agar kami segera bisa melengkapinya," terangnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Mantan Camat SS diduga terlibat kasus korupsi karena menandatangi pencairan ADD. Padahal, belum ada LPJ dari desa, namun camat tetap memberikan rekomendasi. "Diduga ada aturan yang dilanggar, sehingga mantan camat ikut terlibat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi