Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang mengamankan lebih dari 20 PSK di kawasan bebekan Desa Kabuaran Kecamatan Kunir, Kamis(15/9). Para PSK langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibina.
Para PSK yang diamankan rata-rata dari luar kota. Selain itu, usia PSK yang terjaring berusia diatas 30 tahunan.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Kita operasi, karena ada laporan masyarakat," ungkap Bigyanto, Kasi Ops Satpol PP.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Menurut dia, para PSK diharapkan tidak lagi beroperasi. Nantinya, PSK yang diamankan tetap beroperasi, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita tak mau penyakit masyarakat dibiarkan dan terbuka beroperasi, karena sudah ada larangan," jelasnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Para PSK yang terjaring di Bebekan Kabuaran diangkut dengan Truk Petugas.(mad/las/red)
Editor : Redaksi