Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang mengamankan lebih dari 20 PSK di kawasan bebekan Desa Kabuaran Kecamatan Kunir, Kamis(15/9). Para PSK langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dibina.
Para PSK yang diamankan rata-rata dari luar kota. Selain itu, usia PSK yang terjaring berusia diatas 30 tahunan.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
"Kita operasi, karena ada laporan masyarakat," ungkap Bigyanto, Kasi Ops Satpol PP.
Menurut dia, para PSK diharapkan tidak lagi beroperasi. Nantinya, PSK yang diamankan tetap beroperasi, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita tak mau penyakit masyarakat dibiarkan dan terbuka beroperasi, karena sudah ada larangan," jelasnya.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Para PSK yang terjaring di Bebekan Kabuaran diangkut dengan Truk Petugas.(mad/las/red)
Editor : Redaksi