Lumajang (lumajangsatu.com) - Pelaku pencabulan anak dibawah umur dibekuk satuan reskrim polres lumajang. Akibat perbutannya, tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Suprianto, umur 25 tahun warga Desa Pasirian Kecamatan Pasirian digelandang ke Mapolres Lumajang. Setelah tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga mencabuli Melati, sebut saja begitu gadis berumur 15 tahun warga Desa Condro Kecamatan Pasirian
Kejadian itu bermula saat tersangka bersama korban bermain ke kota lumajang sambil munum minuman keras. Karena kondisi sedang mabuk, tersangka dan korban dibonceng temannya pulang.
Pada saat perjalaan pulang itu, korban dicabuli tersangka. Bahkan, aksi tersangka ini juga dilakukan disebuah pos kampling di pinggir jalan raya Tempeh. Karena tak terima atas perbuatan tersangka ini/ orang tua korban melaporkan ke polisi.
Ipda Suud Maryanto, kanit PPASatreskrim Polres Lumajang mengatakan, pihaknya menangkap tersangka usai mendapat laporan dari korban. Selain itu, barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Ya kita amankan dan proses, jelasnya pada wartawan, Kamis(15/9).
Atas perbuatnya, tersangka akan dijerat dengan uu perlidungan anak serta ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mad/ls/red)
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Editor : Redaksi