DPO 1 Tahun, Tinggal Maling Sapi Warga Selok Anyar Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang DPO pencurian hewan (curwan) bernama Tinggal warga Selok Anyar Kecamatan Pasirian diringkus polisi. Tersangka ditangkap saat hendak meonoton hiburan rakyat di balai desa Selok Anyar.

"Tinggal ini sudah jadi DPO selama satu tahun, tersangka kita tangkap didekat balai desa," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (21/09/2016).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Tersangka mencuri sapi dengan beberpa temannya bernama Ansori, Muhammad, Tosiman, Rudi, Buliyanto, Muhammad Kholil dimana semuanya sudah dalam proses hukum. Sedangkan Tinggal baru tertangkap tanggal 16 September 2016 dan satu lagi masih dalam pengejaran.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Teman-teman Tinggal ini sudah dalam proses hukum, Tinggal sudah tertangkap dan tinggal sati lagi yang masih DPO," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru