DPO 1 Tahun, Tinggal Maling Sapi Warga Selok Anyar Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Seorang DPO pencurian hewan (curwan) bernama Tinggal warga Selok Anyar Kecamatan Pasirian diringkus polisi. Tersangka ditangkap saat hendak meonoton hiburan rakyat di balai desa Selok Anyar.

"Tinggal ini sudah jadi DPO selama satu tahun, tersangka kita tangkap didekat balai desa," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (21/09/2016).

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Tersangka mencuri sapi dengan beberpa temannya bernama Ansori, Muhammad, Tosiman, Rudi, Buliyanto, Muhammad Kholil dimana semuanya sudah dalam proses hukum. Sedangkan Tinggal baru tertangkap tanggal 16 September 2016 dan satu lagi masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Teman-teman Tinggal ini sudah dalam proses hukum, Tinggal sudah tertangkap dan tinggal sati lagi yang masih DPO," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru