Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Siluman Reskoba Polres Lumajang berhasil mengamankan salah seorang yang diduga tanpa hak atau melawan hukum menyimpan , memiliki , menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis Sabu.
Pelaku yakni Edi Sandra agus dianto (30) warga Dusun Krajan Desa Pundungsari Kecamatan Tempursariditangkap tim Reskoba pada selasa (11/10) 2016 sekira pkl 20.00 wib di rumahnya.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Petugas mengamankan seperangkat alat hisap sabu/bonk yang masih terangkat dengan pifet yang di dalam nya masih terdapat sabu dari tangan pelaku," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot pada wartawan diruang kerjanua.
Petugas Reskoba juga mengamankan sebuah dompet plastik warna biru putih bertuliskan "toko emas sido dadi 2 " yang berisi satu poket diduga sabu dengan berat kotor 0,61 gr ( nol koma enam satu) , empat plastik klip sisa tempat sabu , satu skrop sabu, satu korek gas , satu buah sedotan lipat warna putih , satu buah hp samsung warna hitam lengkap dengan kartunya dengan nomer kartu 0853 1148 8040.
saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
kini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres lumajang guna penyidikan tuntas. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka , maka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Sekarang dalam penyidikan untuk pengembangan," ungkap Gatot.(ls/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Editor : Redaksi