Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskrim Polres Lumajang berhasil mengankap dua maling seped amotor Warga Kedungmoro-Kunir. Riki Saiful Efendi (25) dan AD (15) hanya bisa merunduk seteleh digeladang oleh polisi.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita bisa mengankap dua tersangka ini dengan barang bukti alat kajatan berupa sepeda motor dan juga kunci T," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (13/10/2016).
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Tersangka Riki, merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor. Sedangkan AD, baru pertama kali dan akan dilakukan peeriksaan sesuai dengan undang-undang anak karena tersangka masih dibawah umur.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"Yang Riki residivis, sedangkan yang masih diabwah umur tidak sekolah dan mengaku baru satu kali mencuri sepda motor," jelasnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Pelaku dalam melakukan aksinya bisanya menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepda curian. Terakhir, pelaku mencuri sepeda motor Jupiter MX dengan TKP desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko.(Yd/red)
Editor : Redaksi