Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberadaan toko modern ataupun minimarket berjejaring di Lumajang mulai menjamur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berencana melakukan pembatasan pendirian minimarket baru.
HAl ini dilakukan, karena ada kekhawatiran keberadaan minimarket yang semakin banyak bisa menggerus keberadaan toko atau pasar tradisional.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Pembatasan pendirian toko modern akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nantinya," katra Kepala Bagian Hukum PEmkab Lumajang, Minggu (16/10).
Salahsatu aturan yang akan diterapkan, yakni melalui zonasi pendirian minimarket yang aka ditentukan. Misalnya jarak antara minimarket dengan pasar tardisional.
"Seumpamanya jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter," lanjutnya.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Dalam menentukan zonasi ini, nantinya melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), karena berusan dengan tata ruang. Ditambah Dinas Pasar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Akan diatur mana saja lokasi yang boleh dan mana yang tidak boleh,” ucap Taufik.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Sedangkan untuk yang sudah terlanjur berdiri dan tidak sesuai dengan aturan yang baru dibuat, nanti ada sikap tersendiri dari Pemkab. Karena tidak memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran.
“Jadi aturan yang akan dibuat untuk mengatur minimarket yang baru akan didirikan,” pungkasnya. (cr/ls/red)
Editor : Redaksi