Dikeluhkan Warga, Pendirian Minimarket Berjejaring Akan Dibatasi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberadaan toko modern ataupun minimarket berjejaring di Lumajang mulai menjamur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berencana melakukan pembatasan pendirian minimarket baru.

HAl ini dilakukan, karena ada kekhawatiran keberadaan minimarket yang semakin banyak bisa menggerus keberadaan toko atau pasar tradisional.

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Buat Hidroterapi Saat Pagi Hari

"Pembatasan pendirian toko modern akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nantinya," katra Kepala Bagian Hukum PEmkab Lumajang, Minggu (16/10).

Salahsatu aturan yang akan diterapkan, yakni melalui zonasi pendirian minimarket yang aka ditentukan. Misalnya jarak antara minimarket dengan pasar tardisional.

"Seumpamanya jarak antara minimarket dengan pasar tradisional minimal 500 meter," lanjutnya.

Baca juga: Ini Besaran Tiket Masuk Wisata Tumpak Sewu Semeru Lumajang Bagi Wisatawan Lokal dan Manca Negara

Dalam menentukan zonasi ini, nantinya melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah (Bappeda), karena berusan dengan tata ruang. Ditambah Dinas Pasar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Akan diatur mana saja lokasi yang boleh dan mana yang tidak boleh, ucap Taufik.

Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan

Sedangkan untuk yang sudah terlanjur berdiri dan tidak sesuai dengan aturan yang baru dibuat,  nanti ada sikap tersendiri dari Pemkab. Karena tidak memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran.

Jadi aturan yang akan  dibuat untuk mengatur minimarket yang baru akan didirikan, pungkasnya. (cr/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru