Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya kabar soal wali murid SMPN 1 Sukodono mengeluhkan adanya iuran tanpa surat edaran dari sekolah sebesar Rp. 125 ribu yang dibebakan sekolah untuk HUT. Mengagetkan Dewan Pendidikan Lumajang dan akan segera turun tangan untuk mencari informasi.
"Waduh saya baru dengar, saya akan cek dan akan berkunjung kesama bersama tim," ungkap Muhammad Hariyadi Eko Romadhon saat dihubungi lumajangsatu.com, Kamis (20/10).
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Bagi dia, untuk iuran atau pungutan apapun oleh sekolah ada diaturan Permendiknas No. 44 Tahun 2012. "Semua tercantum disana, kita akan kaji. Karena aturan ini masih berlaku," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iuran Rp. 125 ribu ditarik oleh sekolah dengan alasan usulan dari siswa. Iuran itu terbagi untuk Kaos Rp. 53 ribu, Kalender 25 ribu dan HUT sekolah Rp. 35 ribu. (ls/red)
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Editor : Redaksi