Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya iuran di SMPN 1 Sukodono sebesar Rp. 125 ribu per siswa dan dikeluhkan salah satu wali murid. Padahal, Presiden RI Joko Widodo bersama Kepolisian RI sedang gencar memerangi pungutan liar diluar aturan negara dan mengangu pelayanan publik.
PC PMII LUmajang yang mendapat informasi dengan adanya iuran kepada siswa dengan besaran Rp. 125 ribu, jika dikaji melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sangat melenceng jauh.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Iuran yang ada di SMPN 1 Sukodono mencoreng Nama baik Pendidikan di Lumajang, ini bisa diduga pungli jika mengacu di Permendiknas dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan," ungkap Fauzi, wakil sekretaris bidang I PMII Lumajang.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Menurut dia, cara-cara pelegalan iuran berdalih untuk Kaos, Kalender dan HUT sudah menyimpang dari semangat pendidikan yang diatur oleh negara. Apalagi, iuran yang dikenakan ke siswa tidak melalui rapat wali murid, tanpa surat edaran resmi melalu rapat.
"Ini sudah bisa diduga mengarah ke pungli," ungkap Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
PMII Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan Bupati Lumajang segera mencopot jabatan kepala sekolah serta guru yang terlibat. "Saya malu dengan oknum pendidik yang melakukan hal-hal diluar tugasnya," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi