Lumajang (lumajangsatu.com) - Adanya iuran di SMPN 1 Sukodono sebesar Rp. 125 ribu per siswa dan dikeluhkan salah satu wali murid. Padahal, Presiden RI Joko Widodo bersama Kepolisian RI sedang gencar memerangi pungutan liar diluar aturan negara dan mengangu pelayanan publik.
PC PMII LUmajang yang mendapat informasi dengan adanya iuran kepada siswa dengan besaran Rp. 125 ribu, jika dikaji melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sangat melenceng jauh.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
"Iuran yang ada di SMPN 1 Sukodono mencoreng Nama baik Pendidikan di Lumajang, ini bisa diduga pungli jika mengacu di Permendiknas dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan," ungkap Fauzi, wakil sekretaris bidang I PMII Lumajang.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
Menurut dia, cara-cara pelegalan iuran berdalih untuk Kaos, Kalender dan HUT sudah menyimpang dari semangat pendidikan yang diatur oleh negara. Apalagi, iuran yang dikenakan ke siswa tidak melalui rapat wali murid, tanpa surat edaran resmi melalu rapat.
"Ini sudah bisa diduga mengarah ke pungli," ungkap Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang.
Baca juga: Pemuda Kedungjajang Lumajang Raih Juara 1 Wirausaha Muda Pemula Kemenpora RI
PMII Mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan Bupati Lumajang segera mencopot jabatan kepala sekolah serta guru yang terlibat. "Saya malu dengan oknum pendidik yang melakukan hal-hal diluar tugasnya," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi