Lumajang(lumajangsatu.com)- Tertangkap basah tengah pesta miras oplosan oleh warga diarea persawahan, 6 pelajar salah satu SMK di Kecamatan Tekung Lumajang diamankan ke Kantor Polisi, bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 butir pil koplo dalam saku salah satu pelajar, Senin (24/10/2016).
Ke-6 pelajar itu yakni, A-L (16), R-Z (15), H-J (16) pelajar putra, dan DP (15), A-L (15) dan S-S (16) adalah pelajar putri. "dari 6 pelajar itu 3 cewek dan 3 lagi cowok mas," ungkap AKP Priyo Purwanto, Kasat Narkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Masih katanya Priyo Purwanto, menurutnya tidak hanya pesta miras yang dilakukan muda-mudi ini namun juga ditemukan 60 butir pil koplo yang disimpan dalam saku salah satu pelajar.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Saat kita lakukan penggeledahan, kita juga menemukan pil koplo berlogo Y mas di salah satu pelajar ini," tambahnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Akibat perbuatannya, ke-6 pelajar ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekolah. Bahkan untuk memberikan efek jera pihak kepolisian akan memanggil orang tua dan guru bimbingan konseling dari masing-masing pelajar. (Mad/red).
Editor : Redaksi