Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap 2 pelaku utama street crime jenis jambret. Santoso (20) dan M. Yusuf Irfan (15) ditangkap saat berada di warung diwilayah jalan lintas selatan (JLS).
Dari hasil pengembangan, para pelaku telah beraksi 37 TKP yang tersebar di 10 Kecamatan seluruh kabupaten Lumajang. Antara lain, Rowokangkung 2, Tekung 11, Lumajang 3, Sumbersuko 9, Tempeh 3, Pasirian 1, Sukodono 3, Senduro 1, Jatiroto 2 dan Pasrujambe 1.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Alhamdulillah kita berhasil ungkap satu tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat yakni jambret. Diamana pelaku ini telah beraksi di 37 TKP se-Lumajang," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Kamis (03/11/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Pengungkapan kasus jambret berawal dari tertangkapnya seorang penadah bernama Efendi. Dari pengakuan Efendi, polisi berhasil menangkap dua tersangka utama dan satu pelaku masih DPO inisial R. "Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi," paparnya.
Dalam melakukan aksinya komplotan pelaku sudah merencanakan dengan rapi dan sempat mengecoh polisi. Polisi menyangkap kendaraan pelaku adalah Yamaha Vixion, namun ternyata Honda CBR 150 warna putih.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Kita sempat terkecoh, karena pelaku saat beraksi melepas aksesoris motornya, sehingga kita anggap pelaku menggunakan sepeda Vixion putih, tapi ternyata menggunakan Honda CBR 150," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi