Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lunajang menetapkan tersangka Kades Kertowono Kecamtan Gucialit Sutiyo dalam dugaan kasus penggelapan gaji perangkat. Polisi memanggil Sutiyo sebagai tersangka kasus penggelapn ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah lama dan penuh kehati-ahtian, akhirnnya kita tetapkan sebagai tersangka setelah dialkukan gelar perkara dan juga pemeriksaan saksi ahli hukum pidana," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (09/11/2016).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Sutiyo dilaporkan perangkatnya bernama Mulyono Samsi karena diduga menggelapkan gaji perangkat sebesar 7,5 juta rupiah. Polisi tidak melakukan penahanan, karena belum ada perintah penahanan dan sejuh ini Sutiyo masih kooperatif.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kita belum ada surat penahanan, selama dalam menjalani pemeriksaan kooperatif maka kita tidak akan melakukan penahanan," jelansya.
Sementara itu, Sutiyo saat datang ke Mapolres Lumajang didampingi oleh sekitar 8 orang warga Kertowono. Sutiyo juga enggean berkomentar banyak soal pentpan dirinya sebgai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan gaji perangkat.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Mohon ma'af teman-temen wartawan, saya tidak fokus ya, mohon ma'af saya tidak bisa berkomentar," ujar Sutiyo kepaada sejumlah awak media saat hendak dimintai konfirmasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi