Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan maling atau begal motor. M. Ali Fateh (37) warg Desa Bades Kecamatan Pasirin ditangkap oleh Unit Reskoba Polres Lumajang saat kedapatan mengkonsumsi sabu.
"Awalnya ditangkap karena terbukti positif menggunakan sabu," ujar Kompol Bambang Setiyawan, Wakapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (14/11/2016).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi malah menemukan belasan plat nomr sepeda motor yang masih aktif. Kecurigaan polisi tambah kuat, karena polisi juga menemukan 3 buah kunci T yang biasa digunkan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
"Kecurigaan bahwa tersangka ini juga pelaku maling motor karena ditemukan 3 buah kunci T yang biasa dijadikan alat untuk merusak kunci," jelasnya.
Saat ditanya, pelaku juga mengaku sebagai maling sepeda motor namun TKP-nya masih terus didalami. Nantinya, setelah tuntas dalam kasus narkoba, tersangka akan diserahkan kepada unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Wisata Selokambang, Genjot PAD dan Ekonomi Warga
"Saat ini diperiksa dalam kasus narkoba, nanti akan diserahkan kepada unit reskrim untuk kasus pidana pencurian sepeda motornya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi