Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan maling atau begal motor. M. Ali Fateh (37) warg Desa Bades Kecamatan Pasirin ditangkap oleh Unit Reskoba Polres Lumajang saat kedapatan mengkonsumsi sabu.
"Awalnya ditangkap karena terbukti positif menggunakan sabu," ujar Kompol Bambang Setiyawan, Wakapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (14/11/2016).
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi malah menemukan belasan plat nomr sepeda motor yang masih aktif. Kecurigaan polisi tambah kuat, karena polisi juga menemukan 3 buah kunci T yang biasa digunkan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Kecurigaan bahwa tersangka ini juga pelaku maling motor karena ditemukan 3 buah kunci T yang biasa dijadikan alat untuk merusak kunci," jelasnya.
Saat ditanya, pelaku juga mengaku sebagai maling sepeda motor namun TKP-nya masih terus didalami. Nantinya, setelah tuntas dalam kasus narkoba, tersangka akan diserahkan kepada unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Saat ini diperiksa dalam kasus narkoba, nanti akan diserahkan kepada unit reskrim untuk kasus pidana pencurian sepeda motornya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi