Lumajang (lumajangsatu.com) - Korp Kepolisian Resort Lumajang tercoreng dengan adanya dua oknum polisi ditangkap karena terlibat dalam kasus kriminal. Kedua oknum tersebut adaalah Bripka P dari Polsek Sumbersuko dan Aiptu IW dari Polsek Candipuro.
Kapolres AKBP Raydian Kokrosono SIK menyatakan kedua oknum polisi tersebut sudah disidik seperti warga sipil. Setalah selesai peradilan sipil barulah akan disidik dan diperiksa dengan peradilan kepolisian.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Kedua oknum polisi ini akan disidik seperti warga sipil, setelah divonis melalui peradilan sipil baru akan disidik dengan peradilan kepolisian atau disebut sidang etik, ujar kapolres, Kamis (01/12/2016).
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Jika nantinya olah hakim pidana umum divonis diatas 30 hari, maka tidak menutup kemungkinan kedua oknum polisi tersebut akan dipecat. kalau vonis diatas 30 hari, sanksinya bisa pecat, terangnya.
Aiptu IW, terbukti menfasilitasi kendaraan pelaku kejahatan yang sudah tertangkap yakni pembobolan ATM di Jatiroto yang melibatkan pelaku lintas daerah. Sedangkan Bripka P, meminjamkan senpi (senjata api) kepada pelaku kejahatan (rampok) yang dikatahui digunakan ditiga titik meski hanya untuk menakut-nakuti para korban.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Kita sudah miliki bukti-bukti keterlibatan dua oknum polisi ini dalam tindak kejahatan, pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi