Lumajang (lumajangsatu.com) - Korp Kepolisian Resort Lumajang tercoreng dengan adanya dua oknum polisi ditangkap karena terlibat dalam kasus kriminal. Kedua oknum tersebut adaalah Bripka P dari Polsek Sumbersuko dan Aiptu IW dari Polsek Candipuro.
Kapolres AKBP Raydian Kokrosono SIK menyatakan kedua oknum polisi tersebut sudah disidik seperti warga sipil. Setalah selesai peradilan sipil barulah akan disidik dan diperiksa dengan peradilan kepolisian.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
“Kedua oknum polisi ini akan disidik seperti warga sipil, setelah divonis melalui peradilan sipil baru akan disidik dengan peradilan kepolisian atau disebut sidang etik,” ujar kapolres, Kamis (01/12/2016).
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
Jika nantinya olah hakim pidana umum divonis diatas 30 hari, maka tidak menutup kemungkinan kedua oknum polisi tersebut akan dipecat. “kalau vonis diatas 30 hari, sanksinya bisa pecat,” terangnya.
Aiptu IW, terbukti menfasilitasi kendaraan pelaku kejahatan yang sudah tertangkap yakni pembobolan ATM di Jatiroto yang melibatkan pelaku lintas daerah. Sedangkan Bripka P, meminjamkan senpi (senjata api) kepada pelaku kejahatan (rampok) yang dikatahui digunakan ditiga titik meski hanya untuk menakut-nakuti para korban.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
“Kita sudah miliki bukti-bukti keterlibatan dua oknum polisi ini dalam tindak kejahatan,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi